Wednesday, November 19, 2008

KODE ETIK KORPRI

Kode Etik adalah “PANCAPRASETIA KORPRI” merupakan janji luhur setiap anggota Korpri dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya selaku unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat serta merupakan pedoman sikap dan tingkah laku bagi setiap anggota Korpri dalam kehidupan sehari-hari. Pancaprasetia Korpri diucapkan pada upacara yang diadakan oleh Korpri atau upacara-upacara lainnya yang ditetapkan oleh pengurus Korpri Pusat dan pedoman pengamalannya berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Kelima Korpri Nomor : Kep-06/Munas/1999 tanggal 16 Februari 1999.

0 comments: